Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Terdakwa Ngaku Diperas Rp5 M, JANWAS-PJ: Ini Pintu Masuk Bongkar Mafia Hukum

×

Terdakwa Ngaku Diperas Rp5 M, JANWAS-PJ: Ini Pintu Masuk Bongkar Mafia Hukum

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejaksaan Agung RI.
Example 325x300

klikkiri.co – Pernyataan mengejutkan terdakwa kasus sindikat uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding, dalam sidang di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, terus memicu sorotan publik. Dalam sidang yang digelar Selasa (27/8), Annar mengaku diperas oleh oknum jaksa yang meminta uang hingga Rp5 miliar agar dituntut bebas demi hukum. Angka itu bahkan sempat diturunkan menjadi Rp1 miliar, disertai janji untuk meringankan tuntutan.

Menanggapi hal ini, Juru Bicara (Jubir) Jaringan Pengawas Polri–Jaksa (JANWAS-PJ) Sulawesi Selatan, Muhammad Akbar menyebut pengakuan tersebut sebagai sinyal kuat adanya praktik mafia hukum di tubuh aparat penegak hukum.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Pengakuan Annar Harus Diusut Serius

Juru bicara JANWAS-PJ Sulsel menyebutkan, pengakuan terdakwa bukan perkara sepele yang bisa diabaikan.

“Pengakuan Annar adalah alarm keras bagi institusi penegak hukum. Bila benar jaksa bertransaksi dengan terdakwa demi mengatur tuntutan, ini jelas tindak pidana korupsi, pemerasan, sekaligus gratifikasi. Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi kejahatan berat yang menghancurkan sendi keadilan. Hukum diperdagangkan, jaksa jadi makelar, rakyat jadi korban,” tegas Akbar.

Menurut JANWAS-PJ, tindakan seperti ini berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:

  1. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor: pejabat yang memaksa atau menerima pembayaran tidak sah dari pihak yang berperkara.
  2. Pasal 368 KUHP: pemerasan.
  3. Pasal 3 dan 5 UU Tipikor: penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan gratifikasi.
  4. Kode Etik Jaksa dan UU Kejaksaan: pelanggaran terhadap prinsip integritas dan independensi aparat.

Desakan Investigasi dan Perlindungan Whistleblower

JANWAS-PJ Sulsel secara tegas mendesak beberapa langkah cepat dari lembaga-lembaga terkait:

  • Kejaksaan Agung agar segera menurunkan tim investigasi independen untuk menyelidiki dugaan keterlibatan jaksa yang disebut Annar.
  • Komisi Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan menangani dugaan jual-beli hukum yang menyeret pejabat negara.
  • Perlindungan menyeluruh bagi Annar dan keluarganya sebagai whistleblower agar kesaksiannya tidak hilang karena tekanan atau intimidasi.

“Oknum seperti ini tidak hanya mencoreng institusi, tetapi juga merampok hak masyarakat atas keadilan. Jangan sampai jaksa yang seharusnya menjadi benteng hukum malah berubah menjadi sindikat mafia hukum,” lanjut juru bicara tersebut.

JANWAS-PJ Akan Kawal Hingga Tuntas

Sebagai lembaga sipil yang fokus mengawasi integritas aparat penegak hukum, JANWAS-PJ Sulsel menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga ke tingkat pusat.

“Kami tidak akan biarkan mafia hukum bercokol tanpa perlawanan. Jika Kejaksaan tidak bergerak, kami akan mendesak KPK untuk mengambil alih. Rakyat tidak boleh terus-menerus dipaksa percaya pada institusi yang kotor di dalam. Jangan biarkan jaksa menjadi algojo keadilan yang bisa dibeli,” tegas Akbar.

Kasus dugaan pemerasan Rp5 miliar ini dinilai bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan mafia hukum yang lebih luas. JANWAS-PJ menyatakan bahwa bukan hanya oknum yang harus diseret ke meja hijau, tetapi juga sistem yang selama ini membiarkan praktik transaksional merusak marwah penegakan hukum di Indonesia. [*]

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300