Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Kejati Masih Sementara Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi UNM

×

Kejati Masih Sementara Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi UNM

Sebarkan artikel ini
Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel).
Example 325x300

klikkiri.co – Proyek revitalisasi Universitas Negeri Makassar (UNM) dengan nilai anggaran mencapai Rp 87 miliar kini menjadi sorotan aparat penegak hukum. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan bersama Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel sedang menelusuri dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Langkah awal telah dilakukan oleh penyidik kejaksaan dengan memanggil sejumlah pihak dari internal UNM untuk dimintai klarifikasi. Di sisi lain, tim Polda Sulsel masih mempelajari dokumen laporan yang diajukan masyarakat.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Kasus ini bermula dari laporan resmi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP). Ketua PSMP, Ichsan Arifin, menyebut laporan itu disampaikan secara paralel ke Kejati maupun Polda Sulsel sebagai bentuk keprihatinan terhadap dugaan praktik korupsi di sektor pendidikan tinggi.

“Semua temuan kami sudah disampaikan ke aparat penegak hukum. Harapannya, masalah ini bisa diusut tuntas,” ujar Ichsan, Sabtu (28/6/2025).

Ia menjelaskan, proyek revitalisasi UNM didanai melalui Program Revitalisasi Perguruan Tinggi Negeri (PRPTN) yang bersumber dari APBN. Dana besar itu dialokasikan oleh Kemendikbudristek untuk mendukung perubahan status UNM dari PTN-BLU menjadi PTN-BH.

Namun, menurut Ichsan, terdapat indikasi penggelembungan harga dalam pengadaan barang yang tercatat di e-Katalog. Dugaan itulah yang mendorong PSMP melayangkan laporan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menegaskan pihaknya masih berada pada tahap awal penanganan.

“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan,” ucapnya, Rabu (10/9/2025). [*]

Hal-hal yang dipersoalkan pelapor

Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tidak memiliki sertifikat kompetensi sebagaimana dipersyaratkan oleh Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan Surat Edaran LKPP Nomor 1 Tahun 2024. Rektor UNM selaku Kuasa Pengguna Anggaran menunjuk pejabat bernama Andi Nurkia untuk mengelola anggaran PRPTN, meski tidak memenuhi syarat sertifikasi. Kondisi ini dinilai menjadikan seluruh proses pengelolaan dana senilai Rp87 miliar cacat secara hukum dan administrasi.

Selain itu, terdapat dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam sejumlah pengadaan. Misalnya, paket pekerjaan konstruksi Standarisasi Ruang Laboratorium senilai Rp4,5 miliar justru diproses melalui e-Katalog, padahal seharusnya melalui mekanisme tender.

Dugaan markup harga juga muncul pada berbagai pengadaan. Komputer Acer Veriton Core i7 sebanyak 75 unit, misalnya, dibeli dengan harga kontrak Rp32,2 juta per unit, padahal harga pasaran sekitar Rp24,9 juta. Selisih harga mencapai Rp547 juta. Temuan serupa juga terjadi pada pengadaan 20 unit Interactive Smartboard ViewSonic yang menimbulkan potensi kerugian lebih dari Rp2,3 miliar, serta pembelian 150 unit AC Panasonic 1 PK yang diduga menggelembungkan harga hingga Rp501 juta.

Indikasi pelanggaran lain mencakup pemecahan paket konsultansi untuk reviu desain gedung perkuliahan di Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Paket tersebut dipecah menjadi kontrak tenaga ahli perorangan dengan nilai terpisah, yang dinilai melanggar larangan pemecahan paket sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.

Tak hanya itu, penggantian penyedia layanan internet dari PT Telkom ke perusahaan swasta IForte senilai Rp6,4 miliar juga disorot. Pergantian penyedia dilakukan tanpa kajian rasional, sementara layanan IForte terbatas hanya di area kampus, berbeda dengan Telkom yang memiliki jaringan nasional.

Pekerjaan pembangunan Gedung Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Psikologi senilai Rp591 juta pun disebut bermasalah. Paket ini diproses melalui e-Katalog meskipun nilainya di atas Rp200 juta, sehingga seharusnya melalui tender.

Dugaan konflik kepentingan juga menyeruak lantaran PPK yang ditunjuk merangkap jabatan sebagai Subkoordinator Program dan Anggaran. Kondisi ini dinilai rawan menimbulkan bias dalam alokasi dana serta melemahkan akuntabilitas pengelolaan anggaran.

Berbagai dugaan penyimpangan ini menimbulkan sorotan publik terhadap transparansi dan tata kelola anggaran di UNM. Kasus tersebut kini diharapkan mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum untuk memastikan tidak terjadi kerugian negara dan menjaga integritas proses transformasi perguruan tinggi.

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300