Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Pengacara Senior Aldin Bulen Siapkan Pembelaan untuk IRS dalam Kasus Dugaan Korupsi AKKP Wakatobi

×

Pengacara Senior Aldin Bulen Siapkan Pembelaan untuk IRS dalam Kasus Dugaan Korupsi AKKP Wakatobi

Sebarkan artikel ini
Aldin Bulen (kanan).
Example 325x300

klikkiri.co — Pengacara senior asal Makassar, Dr. (Cand) Aldin Bulen, SH, MH, tengah menyiapkan nota pembelaan untuk kliennya, IRS, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan (AKKP) tahun 2015 di Wakatobi. Aldin telah menemui kliennya di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Jumat (28/11).

IRS ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Wakatobi karena meminjamkan perusahaannya kepada RSD, yang membangun proyek tersebut. Perjanjian peminjaman perusahaan serta kuasa direksi antara IRS dan RSD dibuat di hadapan notaris sebelum proses tender berlangsung. Namun, RSD meninggal dunia saat penyelidikan berjalan.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Selain IRS, tersangka lain dalam kasus ini mencakup kontraktor, pejabat pembuat komitmen, dan beberapa konsultan proyek.

Dalam dakwaan jaksa, IRS diduga terlibat dalam pembangunan fasilitas pendidikan yang berlokasi di Jl. Soekarno-Hatta, Desa Matahora, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara. Pembangunan gedung tersebut dinilai tidak sesuai dengan volume, mutu, dan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam kontrak sehingga dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Pada tahap pekerjaan konstruksi beton, penyedia semestinya terlebih dahulu memiliki acuan komposisi atau proporsi material—seperti semen, agregat halus, agregat kasar, dan air—untuk menghasilkan beton berkualitas sesuai standar kekuatan dan ekonomis yang dipersyaratkan.

Sebagai kuasa hukum, Aldin mengaku telah menyiapkan strategi pembelaan yang akan disampaikan pada persidangan di Pengadilan Negeri Kendari. Dalam perkara ini, ia berkolaborasi dengan pengacara asal Kendari, Azwar Anas Muhammad, SH, MH.

Aldin menyatakan bahwa kliennya dijerat sebagai tersangka hanya karena perusahaannya tercatat sebagai penyedia yang dipinjamkan kepada pihak lain.

“Dalam peminjaman perusahaan itu ada kuasa direksi yang diperkuat dengan akta notaris. Termasuk untuk pencairan dana, diberikan kuasa untuk membuka rekening. Jadi pencairan dilakukan melalui rekening penerima kuasa atau pihak yang meminjam perusahaan. Semua perjanjian itu dibuat sebelum proses tender,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa selama proyek berlangsung, kliennya yang berdomisili di Makassar tidak pernah sekalipun datang ke Wakatobi, lokasi pembangunan proyek tersebut.

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300