Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Tak Boleh Dibiarkan! DPU Makassar Kembali Sisir-Cabut Tiang Fiber Optik XL Ilegal di Tamalanrea

×

Tak Boleh Dibiarkan! DPU Makassar Kembali Sisir-Cabut Tiang Fiber Optik XL Ilegal di Tamalanrea

Sebarkan artikel ini
klikkiri.co
Pencabutan tiang fiber optik di wilayah Kecamatan Tamalanrea. Di mana tiang tersebut dicabut lantaran ilegal atau tidak mengantongi izin. Jumat (16/9/2022).
Example 325x300

Dinas Pengerjaan Umum (DPU) Kota Makassar kembali melakukan giat pencabutan Tiang Fiber Optik XL yang tidak berizin.

Kali ini giat tersebut dilakukan di Wilayah Kecamatan Tamalanrea, Jumat (16/09/2022).

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

DPU Makassar tak segan-segan menyisir dan mencabut semua tiang fiber optik milik XL.

Kepala Bidang (Kabid) Jalan Dinas PU Kota Makassar, Noorhaq Alamsyah mengatakan bahwa sebelum pihaknya melakukan pencabutan ia melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke PTSP terlebih dahulu.

“Sesuai konfirmasi kami ke PTSP ini tidak ada izinnya, sehingga ditandai mana saja tiang yang tidak ada izinnya. jadi sebelum kami bertindak kami sudah melakukan konfirmasi by lisan by pond,” tuturnya.

Alamsyah juga mengatakan bahwa pencabutan tersebut merupakan respon cepat dan tegas dari laporan yang diterimanya. Pihaknya mengaku bertindak secara profesional dan tak tebang pilih.

“Ini kami terima laporan langsung. Makanya kami langsung bertindak, jangan sampai ada pembiaran,” katanya.

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pencabutan Tiang Fiber Optik yang tidak memiliki izin.

“Terus kalau memang dia pasang baru dan tanpa izin langsung saya cabut,” tegasnya. (Ib)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300