Ketua Tim Seleksi (Timsel) BUMD Kota Makassar dalam hal ini Sekretaris Daerah Kota Makassar, Ansar, tak hadiri agenda pemeriksaan Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Sulsel.
Hal itu disampaikan oleh Kepala ORI Sulsel, Ismu Iskandar bahwa Ketua Timsel tak hadiri agenda pemeriksaan tersebut yang terjadwal pada Rabu, 20 Juli 2022 hari ini.
“Katanya lagi di luar daerah (Ketua Timsel),” kata Ismu kepada Klik Kiri saat dikonfirmasi, Rabu (20/7) malam.
Ismu menambahkan, “Karena surat dari Ombudsman baru terkirim kemarin (Selasa, 19 Juli 2022), jadi bisa saja sudah ada agenda lain lebih dulu, sejauh ini kami masih melihat pemkot cukup koperatif,” bebernya.
Adapun pemeriksaan yang dilakukan oleh ORI Sulsel dalam bentuk permintaan keterangan secara langsung kepada Panitia Seleksi (Pansel) dan Timsel Calon Direksi dan Dewan Pengawas BUMD Kota Makassar Tahun 2022 di Sekretariat Pansel, Lt. 9 Balai Kota Makassar, pada Rabu, 20 Juli 2022.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulsel, Ismu Iskandar mengatakan bahwa investigasi ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait hasil dan proses seleksi Calon Direksi dan Dewan Pengawas BUMD Kota Makassar.
“Sebelumnya, tercatat sebanyak 4 laporan dari masyarakat yang mengadukan dugaan maladministrasi berupa dugaan penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, serta konflik kepentingan dalam proses seleksi tersebut,” kata Ismu kepada Klik Kiri lewat keterangan tertulisnya.
Menguji Prosedur
Tim Ombudsman yang dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulsel, Ismu Iskandar, melakukan klarifikasi atas beberapa poin keberatan yang diadukan oleh pelapor.
Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Ombudsman RI Nomor 48/2020, jelas Ismu, saat ini Tim Pemeriksa masih dalam tahap pemeriksaan para pihak serta telaah dokumen-dokumen yang disampaikan ke Ombudsman;
Sesuai dengan prinsip imparsial, kata dia, Ombudsman memberi kesempatan kepada Terlapor untuk menyampaikan keterangan dan jawaban sekaligus untuk memastikan terpenuhinya hak publik untuk mendapatkan informasi yang transparan dan akuntabel;
Pada prinsipnya, menurut Ismu, Ombudsman menguji prosedur yang dijalankan oleh Pansel dan Timsel apakah sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 dan Juknis yang mengatur tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD;
“Bahwa saat ini proses pemeriksaan masih sedang berjalan dan setelah rampung akan dituangkan dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang berisi tentang ditemukan atau tidak-ditemukannya maladministrasi,” katanya.
(Rizal)