Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Pembina Poros Rakyat Indonesia Angkat Bicara Persoalan Makan Minum DPRD Gowa

×

Pembina Poros Rakyat Indonesia Angkat Bicara Persoalan Makan Minum DPRD Gowa

Sebarkan artikel ini
klikkiri.co
Dirga Saputra.
Example 325x300

Kisruh temuan BPK terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran makan minum di rumah jabatan pimpinan DPRD Kabupaten Gowa menuai reaksi keras dari sejumlah aktivis, LSM dan para pegiat antikorupsi di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Hal ini ditanggapi langsung oleh Pembina Poros Rakyat Indonesia, Dirga Saputra.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

“Olehnya semua hasil temuan BPK sudah bisa dijadikan dasar APH (Aparat Penegak Hukum), untuk menindaklanjuti hasil temuan itu, kami tegaskan kembali bahwa adapun pengembalian dan itu bukan berarti bahwa menghilangkan proses hukumnya tentu perlu diverifikasi oleh pihak APH,” ujarnya.

Temuan BPK terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran makan minum di Rumah Dinas DPRD Kabupaten Gowa salah satunya yaitu datang dari Lembaga Poros Rakyat Indonesia Sulsel di Kabupaten Gowa.

Pihaknya meminta APH untuk segera menindaklanjuti temuan BPK soal dugaan Penyalahgunaan Anggaran Makan Minum Rumah Dinas Ketua DPRD Kabupaten Gowa.

Lembaga Poros Rakyat Indonesia Sulawesi Selatan sebagai lembaga kontrol di bidang antikorupsi secara tegas meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera ditindaki.

“Seharusnya pihak DPRD memberikan contoh yang baik bagi masyarakat dan dimana tupoksi DPRD adalah pengawasan terhadap eksekutif, lalu jika ini terjadi di tubuh DPRD Kabupaten Gowa lalu dimana lagi masyarakat harus mengadukan aspirasinya jika publik sudah tidak percaya lagi terhadap wakil rakyat di DPRD Kabupaten Gowa, kami sangat sayangkan jika ini dibiarkan,” katanya.

Sebelumnya, BPK membeberkan temuan kegiatan belanja minuman jamuan tamu rumah jabatan pimpinan DPRD Kabupaten Gowa yang disinyalir tidak sesuai yang dianggarkan.

BPK menemukan pelaksanaan realisasi belanja tidak dilaksanakan oleh penyedia jasa yang menandatangani bukti pertanggungjawaban.

“Ini kan sudah ada hasil BPK yang dimana fungsi mereka jelas Badan pengawasan keuangan, tentu hal ini menjadi lelucon jika ini dikatakan informasi tidak valid atau hoax, kami kan bicara berdasarkan temuan BKP tentu sudah menjadi dasar untuk diserahkan ke APH,” ujarnya.

Pihaknya juga meminta pengurus Poros Rakyat Indonesia untuk segera melakukan pelaporan terhadap persoalan ini, “Like and dislike tetap harus dilakukan,” tegasnya. (Kmr)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300