Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Pemerintah Didesak Cabut Izin Operasional ‘Pentagon Club Makassar’

×

Pemerintah Didesak Cabut Izin Operasional ‘Pentagon Club Makassar’

Sebarkan artikel ini
klikkiri.co
Bagian dalam Pentagon Club Makassar. (Tim Klik Kiri).
Example 325x300

Menjamurnya Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Makassar belakang ini menjadi sorotan publik, di mana beberapa THM disebutkan melanggar ketentuan terkait Peraturan Daerah (Perda) Pemkot Makassar.

Badan Advokasi Hukum Indonesia (Bakumda) melalui Direktorat Investigasi melakukan somasi terhadap manajemen Pentagon Club Makassar yang terletak di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar. Sejak 19 September 2022 lalu. 

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Ada 2 tuntutan somasi yang disampaikan, sesuai peraturan daerah kota Makassar nomor 4 tahun 2014 tentang pengawasan dan pengendalian pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol, diantaranya;

Pertama, diduga pihak management Pentagon Club Makassar melakukan penjualan minuman beralkohol di luar waktu (Jam operasional) yang ditentukan oleh Perda kota Makassar yaitu Jam 01:00 Wita. 

Kedua, bahwa diduga pihak manajemen Pentagon Club Makassar secara bebas melakukan penjualan minuman beralkohol kepada konsumen yang belum cukup umur seperti yang telah ditentukan oleh Perda yaitu berusia di atas 21 tahun dengan menunjukkan kartu identitas (KTP) 

Bakumda telah memberi waktu 3 x 24 jam kepada pihak manajemen Pentagon Club Makassar terkait dengan Tuntutan nya itu. 

“Sebagai lembaga pengawasan kami telah mengirimkan Somasi kepada Pentagon Makassar terkait dugaan pelanggaran tersebut, selanjutnya akan diteruskan kepada pihak yang terkait baik Pemerintah maupun DPRD untuk turun langsung melakukan pengawasan dan penindakan untuk diberikan sanksi sampai pencabutan izin jika terbukti melanggar Perda Kota Makassar No. 4 tahun 2014 kota makassar tentang pengawasan dan pengendalian pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol,” tegas Adi, SH yang di konfirmasi pada Sabtu 24/10/2022

Selain itu, Pengamat sosial Muh Juanda Syamsu mengatakan banyaknya pelanggaran terhadap Perda dan Perizinan di kota Makassar sangat disayangkan. 

“Peraturan daerah itu dibuat agar dunia usaha khususnya hiburan malam taat aturan. Justru bukan untuk dilanggar, misalkan itu tadi batas waktu yang telah diatur, hingga pukul 01.00 Wita dini hari,” tutur Juanda. 

Dia pun menyampaikan adanya informasi aktivitas THM yang dulunya bernama Hollywings kini berganti nama menjadi Pentagon beraktivitas hingga pukul 4 pagi. 

“Satuan polisi pamong praja kota Makassar sebagai penegak Perda berkewajiban untuk bertindak jangan hanya diam. Kami mendesak Pemerintah agar tegas mencabut izin operasional Pentagon Club Makassar,” katanya.

“Di dalam Perda Nomor 4 tahun 2014 tentang pengawasan dan pengendalian pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol, harus ditegakkan malah jangan dibiarkan berlarut-larut tentu akan menjadi persoalan di kemudian hari,” ungkap alumni Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini. (IB)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300