Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Inspektorat Makassar Undang Dinas PU dalam Sosialisasi Tipikor

×

Inspektorat Makassar Undang Dinas PU dalam Sosialisasi Tipikor

Sebarkan artikel ini
Example 325x300

Inspektorat Kota Makassar melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan kegiatan pemerintah daerah.

Inspektorat Makassar mengundang Dinas PU Sosialisasi Tipikor di Ruang Rapat Inspektorat Daerah Kota Makassar, Jl. Teduh Bersinar No. 7 Makassar. Hari Jumat, 18 November 2022.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Munawar Chaeruddin, SSI, MAP (Sekretaris Inspektorat Makassar membuka Acara), Sulaeman, ST, MM (Kasubag Evaluasi dan Pelaporan Inspektorat Makassar selaku penyelenggara acara), Ipda Muhammad Rijal, SH, MH (Panit II Unit 3 Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel (Narasumber).

Peserta yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pengadaan, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu lingkup Dinas PU Kota Makassar.

Dalam rangka mensosialisasikan pencegahan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan pada pemerintah daerah

Narasumber menyampaikan bahwa kegiatan ini sudah rutin dilaksanakan sehingga pertemuan hari ini sekedar mengingatkan kembali pengetahuan tentang pencegahan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan pada pemerintah daerah.

Metode sosialisasi dilakukan dengan diskusi dan saling bertukar pikiran terkait implementasi dari regulasi UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Muhammad Rijal selaku narasumber mengatakan “UU Tipikor itu berisikan Hukum Pidana Materiil dan Hukum Pidana Formil yang mengatur tentang tindak pidana korupsi dan hukum acara yang berlaku,” ujarnya.

PPID Dinas PU Hamka Darwis menambahkan bahwa “Kami apresiasi kegiatan sosialisasi pencegahan Tipikor yang diselenggarakan oleh Inspektorat Makassar karena memang dibutuhkan pemahaman dan penyegaran kembali terkait langkah langkah pencegahan tindak pidana korupsi, terkhusus dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintah daerah,” ungkapnya. (*)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300