Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Kebijakannya soal KIA Dinilai Diskriminatif, Begini Penjelasan Pemda Sinjai

×

Kebijakannya soal KIA Dinilai Diskriminatif, Begini Penjelasan Pemda Sinjai

Sebarkan artikel ini
klikkiri.co
Kantor Bupati Sinjai/ Setdakab Sinjai.
Example 325x300

klikkiri.co – Kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) Sinjai terkait Kartu Identitas Anak (KIA) menetapkan hanya tiga toko peralatan ATK yang dikerjasamakan di Sinjai dinilai terlalu diskriminatif terhadap UMKM yang lainnya.

Hal itu ditanggapi Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai Irwan Suaib bahwa kerja sama Pemda Sinjai dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sinjai dengan pihak ketiga tentang pemanfaatan KIA dengan memberikan diskon 10 persen.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

“Ada yang menganggap Pemda arahkan orangtua siswa belanja di tiga toko ini padahal tidak ada kewajiban bahwa harus belanja ke situ, cuma kalau belanja di situ maka ada diskon (10 persen) karena ada kerja sama KIA di tiga toko tersebut,” jelasnya. Minggu, 30 April 2023.

Bahkan, kata Kepala Bappeda Sinjai ini bahwa bukan cuman  tiga toko yang bisa kerja sama. “Namun semua toko bisa, tetapi mungkin Disdukcapil baru tiga yang diajak kerja sama,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Kabupaten Sinjai menilai kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menetapkan hanya tiga toko peralatan ATK yang ada di Sinjai terlalu diskriminatif terhadap UMKM yang lainnya.

Seperti yang diketahui Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Sinjai dimulai sejak diberlakukannya Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang KIA.

Pemerintah Kabupaten Sinjai yang dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) mengeluarkan surat nomor 463/01.07.584/set Sinjai, pada 3 April 2023 dengan perihal pemanfaatan dokumen dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Senada dengan itu, M Fadli selaku Kabid Riset Intelektual dan Aksi (Risteksi) menyatakan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) menetapkan tiga toko sebagai rekanan pihak ketiga yang menangani langsung perbelanjaan kelengkapan ATK tersebut.

“Ini terkesan Pemerintah Daerah (Pemda) mendiskriminasi toko lain dalam hal ini pelaku UMKM tidak seluruhnya dilibatkan seakan ini memberikan kesan penunjukan langsung dari Pemda itu sendiri,” kata M Fadli pada Sabtu, (29/4/2023).

Atas kebijakan Pemerintah Daerah yang dinilai diskriminatif tersebut, M Fadli meminta agar kebijakan tersebut segera dianulir.

“Atas kebijakan ini saya meminta kepada Sekretaris Daerah (Sekda) mencabut surat tersebut karena telah merugikan dan mendiskriminasi pemilik toko ATK yang lain, yang mana kebijakan ini seharusnya berpihak kepada seluruh toko ATK lainnya,” tutupnya. (*)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300