Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Komnas HAM Simpulkan Dosen AM Dianiaya saat ‘Aksi Omnibus Law 2020’ Langgar HAM, PBHI ‘Ultimatum’ Polda Sulsel

×

Komnas HAM Simpulkan Dosen AM Dianiaya saat ‘Aksi Omnibus Law 2020’ Langgar HAM, PBHI ‘Ultimatum’ Polda Sulsel

Sebarkan artikel ini
klikkiri.co
Dosen berinisial AM tampak memar dan hitam bengkak usai dikeroyok oleh oknum polisi saat aksi Omnibus Law di Makassar pada 2020 lalu. (Ist)
Example 325x300

klikkiri.co – Masih ingat dengan berita pengeroyokan seorang dosen berinisial AM oleh polisi pada tahun 2020 lalu?

Kasus tersebut kini memasuki babak baru perkembangan hasil investigasi dan keputusan Komnas HAM RI terkait kasus penganiayaan dosen AM yang menjadi korban salah tangkap oleh kepolisian pada aksi penolakan terhadap Omnibus Law tahun 2020 silam.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Komnas HAM RI telah menyimpulkan bahwa terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia oleh jajaran Polda Sulawesi Selatan terhadap korban AM, berupa tindakan kekerasan oleh sejumlah oknum polisi dan ketidakseriusan/berlarutnya penanganan atas laporan polisi serta terhambatnya akses pemenuhan keadilan terhadap korban oleh jajaran Ditreskrimum dan Bidpropam Polda Sulawesi Selatan yang hingga saat ini sudah berlangsung hampir 3 tahun sejak kasus tersebut dilaporkan tak menuai keadilan bagi korban.

Tim Kuasa Hukum Zadly Kadiv advokasi dan Bantuan Hukum Perhimpunan Bantuan Hukum & Hak Asasi Manusia Indonesia Wilayah Sulawesi Selatan (PBHI Sulsel) menilai jajaran Polda Sulawesi Selatan tidak serius dan terkesan melakukan pembiaran dalam menangani perkara yang melibatkan akademisi UMI ini.

Bahkan, kata dia, Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan yang sudah berganti tiga kali sejak Irjen Pol Merdisyam sampai dengan sekarang oleh Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso, tidak juga menemui titik terang.

“Dengan hasil keputusan Komnas HAM RI pada jajaran Polda Sulawesi Selatan harus tunduk dan patuh terhadap keputusan dan rekomendasi Komnas HAM RI agar segera melakukan tindak lanjut dan penyelesaian perkara ini guna kepentingan hukum dan keadilan bagi korban agar dikemudian hari tidak terjadi lagi tindakan-tindakan yang membabi buta dalam penanganan aksi demonstrasi yang dilakukan oleh kepolisian,” ujarnya.

PBHI memberi penegasan dan ultimatum agar secara serius segera menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM.

Meski begitu, kasus ini disebut-sebut sebagai kasus salah tangkap oleh pihak kepolisian. Namun belum ada kepastian hukum lenih lanjut mengenai kasus ini. (*)

 

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300