klikkiri.co – Gugatan perdata kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar dinyatakan tidak terima oleh hakim terkait gugatannya senilai Rp11 miliar.
Hal itu berdasarkan putusan bernomor: “112/Pdt.G/2024/PN Mks” yang dikeluarkan oleh PN Makassar pada Kamis, 29 Agustus 2024.
Kuasa Hukum Prof Basri Modding, Dr Muhammad Nur menyampaikan bahwa gugatan UMI tidak dapat diterima.
“Harusnya gugatan ditolak bukan tidak dapat diterima. Tapi ini sudah memberikan keuntungan bagi klien kami sebagai tergugat,” kata Nur. Jumat, 30 Agustus 2024.
Setelah adanya putusan ini, kata Nur, tentunya menguntungkan pihaknya karena apa yang jadi tuntutan penggugat tidak dapat dibuktikan.
“Intinya kami dalam posisi menang, tapi kecil kemungkinan untuk banding. 14 hari kita menunggu apakah mereka akan melakukan upaya hukum,” ujarnya.
Nur menyampaikan bahwa kliennya meminta pihak UMI melakukan konferensi pers untuk memulihkan nama keluarga besar Basri Modding.
“Kami meminta UMI melakukan permohonan maaf terbuka kepada klien kami. Untuk memulihkan nama baik klien kami sekeluarga,” terangnya.
Sementara itu, kata Nur, apakah akan terjadi pelaporan balik itu tergantung kliennya.
“Beliau tidak minta dikembalikan jabatannya,” tuturnya. (*)