Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Disorot! Karutan Makassar Bebaskan Terpidana Pengeroyokan di Pasar Butung

×

Disorot! Karutan Makassar Bebaskan Terpidana Pengeroyokan di Pasar Butung

Sebarkan artikel ini
kuasa hukum korban Hari Ananda Gani (Hagan).
Example 325x300

“Kepala Rutan harus diperiksa dan seluruh orang – orang yang terlibat didalamnya yang membebaskan terpidana pengeroyokan di pasar butung yang belum berkekuatan hukum tetap jangan terburu-buru lah membebaskan terpidana,” tuturnya.

“Intinya kami kuasa hukum korban dengan tegas mengecam Karutan Makassar atas peristiwa ini dan kami akan segera berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM RI,” tutup alumni Fakultas Hukum UMI itu.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Menanggapi ini, Humas Rutan Makassar Kelas 1 Andi Nunung mengatakan pembebasan keduanya karena habisnya masa pidana.

“Yang kita bebaskan itu Kasriadi dan Luqman putusan 4 bulan. Kita bebaskan dari hukum karena habis pidana,” ungkap Andi Nunung, Selasa, (24/12).

Kata Andi Nunung, hal itu juga Berdasarkan permenkumham no M.HH-24.PK.01.01.01 tahun 2011 tentang pengeluaran demi hukum, di pasal 9.

“Dalam hal pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan terhadap Tahanan telah sama dengan Masa Penahanan yang telah dijalankan, Kepala Rutan atau Kepala Lapas mengeluarkan Tahanan demi hukum pada hari ditetapkannya putusan pengadilan terhadap Tahanan yang bersangkutan,” terangnya.

“Jadi habis ki 4 bulannya, makanya dikeluarkan demi hukum,” tambahnya.

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300