klikkiri.co – Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kota Makassar disoroti usai diduga membebaskan tahanan terpidana pengeroyokan di Pasar Butung, Makassar.
Dua tahanan yang telah dibebaskan itu berinisial K dan L. Hal tersebut dipertanyakan oleh kuasa hukum korban Hari Ananda Gani (Hagan).
Hari mengungkapkan, pihaknya merasa keberatan dengan Karutan Makassar yang telah membebaskan terpidana pengeroyokan di Pasar Butung.
“Tentu kami keberatan terhadap perbuatan sewenang-wenang Bapak Kepala Rutan yang telah membebaskan terpidana K dan L. Masa terpidana yang belum final proses hukumnya dibebaskan,” ungkap Hagan kepada awak media, Selasa, (24/12).
“Apapun alasannya, demi hukun jika ada perpanjangan penetapan penahanan dari pengadilan Tinggi maka tahanan itu tidak dapat dibebaskan dahulu sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Hagan sapaannya pun meminta Karutan Makassar agar bertanggung jawab atas perbuatannya yang telah membebaskan terpidana tanpa berdasar.
“Hal ini kami akan adukan ke Menteri Hukum Dan HAM Republik Indonesia agar mendapatkan atensi dan di proses lebih lanjut untuk memperoleh sanksi tegas,” tuturnya.
Padahal pihak pengadilan Tinggi Makassar telah mengeluarkan Penetapan tertanggal 13 Desember 2024. Maka kami duga ada unsur KKN terhadap pembebasan kedua terpidana.
Lanjut baca di halaman berikutnya…