Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Respons Tajam Praktisi Hukum Atas Revisi KUHAP

×

Respons Tajam Praktisi Hukum Atas Revisi KUHAP

Sebarkan artikel ini
Example 325x300

klikkiri.co – Wacana dimasukkannya asas Dominus Litis dalam draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mendapat penolakan dari berbagai pihak.

Salah satu yang menyoroti hal ini adalah Abd Muttalib, SH., MH, seorang pengacara yang menilai bahwa kewenangan Dominus Litis oleh Kejaksaan dapat berpotensi mengganggu prinsip dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Menurut Abd Muttalib, Dominus Litis memberikan kewenangan kepada Kejaksaan sebagai pengendali perkara, yang berisiko menggeser peran utama penyidikan yang seharusnya menjadi kewenangan kepolisian.

“Jika kewenangan Dominus Litis dimasukkan dalam revisi KUHAP, maka pengendalian perkara berada di tangan Kejaksaan, sehingga kepolisian dalam melakukan penyidikan harus mengikuti arahan atau keinginan Kejaksaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seharusnya revisi KUHAP lebih fokus pada penguatan koordinasi antara Kepolisian dan Kejaksaan dalam penegakan hukum, bukan memberikan kewenangan tambahan yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih wewenang.

“Asas Dominus Litis sangat mungkin membuka celah bagi Jaksa untuk melakukan intervensi terhadap proses penyidikan di kepolisian. Hal ini tentu bertentangan dengan prinsip independensi dalam sistem peradilan pidana,” tambahnya.

Dengan adanya potensi tumpang tindih kewenangan ini, Abd. Muttalib berharap agar asas Dominus Litis tidak dimasukkan dalam revisi KUHAP yang baru. Sebaliknya, ia mendorong agar regulasi lebih diarahkan kepada penyempurnaan mekanisme koordinasi antara Kepolisian dan Kejaksaan demi menciptakan sistem peradilan yang lebih efektif dan adil. (*)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300