Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Distaru Didesak Evaluasi Perizinan Bangunan Pelaku Usaha Ritel di Makassar

×

Distaru Didesak Evaluasi Perizinan Bangunan Pelaku Usaha Ritel di Makassar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi bangunan.
Example 325x300

klikkiri.co — Lembaga bantuan hukum Celebes Law Advocation (CLA) secara resmi menyampaikan laporan kepada  Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Makassar terkait adanya dugaan ketidaksesuaian dokumen perizinan bangunan pada salah satu jaringan usaha ritel nasional yang beroperasi di beberapa titik di Kota Makassar.

Laporan tersebut disampaikan CLA sebagai bentuk partisipasi masyarakat sipil dalam mengawasi tertib tata ruang dan kepatuhan terhadap regulasi pembangunan. Dalam dokumen resmi yang diajukan, CLA menyebutkan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, terdapat dugaan bahwa beberapa bangunan yang digunakan oleh pihak ritel tersebut belum sepenuhnya mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan/atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Menurut CLA, dugaan ketidaklengkapan dokumen legal tersebut berpotensi menimbulkan implikasi terhadap aspek keselamatan bangunan, kenyamanan lingkungan sekitar, serta kepastian hukum dalam tata kelola ruang perkotaan. Oleh karena itu, pihak CLA mendorong agar Pemerintah Kota melalui Distaru melakukan peninjauan dan evaluasi menyeluruh terhadap izin dan kelengkapan dokumen operasional dari bangunan-bangunan yang digunakan untuk kegiatan komersial.

“Laporan ini merupakan bentuk dorongan kepada pemerintah agar menjaga integritas regulasi tata ruang. Kami tidak dalam posisi menghakimi pihak manapun, melainkan meminta klarifikasi dan verifikasi secara terbuka dari instansi berwenang,” ujar Fathul Ba’ari, S.H., M.H., Direktur Investigasi CLA.

Lebih lanjut, CLA mengusulkan agar Distaru mengambil langkah-langkah konkret sebagai berikut:

1. Melakukan evaluasi lapangan terhadap seluruh outlet yang dimaksud untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perizinan bangunan;

2. Menegakkan sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran, sesuai dengan peraturan yang berlaku;

3. Memberikan edukasi dan pendampingan hukum kepada pelaku usaha agar proses perizinan dapat dipenuhi sesuai ketentuan teknis dan hukum yang berlaku;

4. Mendorong transparansi publik dalam pengelolaan data perizinan bangunan, agar masyarakat dapat ikut serta melakukan kontrol sosial secara konstruktif.

Fathul menambahkan bahwa kepatuhan terhadap proses legalitas seperti PBG dan SLF tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga kontribusi langsung terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena retribusi yang dipungut dari penerbitan PBG merupakan salah satu komponen pendapatan pemerintah daerah.

“Kami ingin menekankan bahwa tujuan utama dari laporan ini bukan untuk menghambat kegiatan usaha, namun untuk memastikan bahwa semua pelaku usaha mendapatkan perlakuan yang adil dan setara dalam hal pemenuhan kewajiban hukum. Kepatuhan terhadap regulasi merupakan bagian dari tanggung jawab sosial korporasi,” jelasnya.

CLA juga menyatakan kesiapan untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan Distaru, DPRD, maupun elemen masyarakat sipil dalam upaya mendorong terciptanya tata kota yang tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan.

“Kami berharap kasus ini dapat menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Makassar untuk menunjukkan ketegasan dalam menegakkan prinsip-prinsip tata ruang dan regulasi pembangunan. Kepastian hukum sangat penting demi menjaga kepercayaan masyarakat,” tutup Fathul.

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300