Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

3 Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Penganiayaan, Rektor Atmajaya Minta Proses Hukum Transparan

×

3 Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Penganiayaan, Rektor Atmajaya Minta Proses Hukum Transparan

Sebarkan artikel ini
Kampus Universitas Atmajaya Makassar.
Example 325x300

klikkiri.co – Kasus dugaan kekerasan terhadap Rektor Universitas Atmajaya Makassar, Dr. Wihalminus Sombo Layuk, yang terjadi pada Rabu, 19 Maret 2025, kini resmi memasuki tahap penyidikan oleh Satreskrim Polrestabes Makassar. Perkembangan kasus tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor: 199.4/VII/RES/1.24/2025/Reskrim, yang telah diteruskan ke Kejaksaan Negeri Makassar.

Peristiwa itu terjadi saat Rektor Wihalminus tengah memimpin rapat senat di gedung rektorat kampus. Secara tiba-tiba, seorang pria berinisial MH, yang diketahui merupakan seorang pengacara, masuk ke ruang rapat dan menghentikan jalannya pertemuan. Dalam video yang beredar, tampak Rektor diseret keluar ruangan oleh dua pria lainnya yang belakangan diketahui sebagai petugas satuan pengamanan (Satpam) kampus, masing-masing berinisial S alias Daeng Bella dan S.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Merasa menjadi korban kekerasan, Dr. Wihalminus melaporkan MH serta dua oknum Satpam tersebut ke Satreskrim Polrestabes Makassar pada 21 Maret 2025. Setelah dilakukan proses penyelidikan dan gelar perkara, pada 10 Juli 2025, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Namun demikian, pada 25 Juli 2025, pihak pelapor menerima informasi bahwa akan dilakukan gelar perkara khusus oleh Kabagwasidik Direktorat Kriminal Umum Polda Sulsel, yang diduga bertujuan untuk mengevaluasi atau bahkan menganulir status tersangka terhadap salah satu pelaku.

“Sebagai warga negara yang dijamin hak hukumnya, saya meminta perlindungan kepada Kapolda Sulsel agar proses hukum atas kasus ini berjalan secara transparan dan tidak diintervensi,” ujar Dr. Wihalminus, Senin (28/7).

Menurutnya, kasus ini adalah murni tindak pidana kekerasan, sehingga tidak ada urgensi tertentu yang menjadi alasan untuk dialihkan penanganannya dari Polrestabes ke Polda.

“Kami sebagai kalangan akademik merasa sangat trauma dengan tindakan kekerasan di lingkungan kampus, tempat yang seharusnya menjadi ruang aman dalam membentuk karakter dan pendidikan bangsa,” imbuhnya.

Rektor juga menyebut bahwa solidaritas antar-rektor dan komunitas akademik telah muncul sebagai bentuk keprihatinan atas kejadian tersebut. Banyak pihak mengecam tindakan kekerasan itu dan mendorong agar proses hukum benar-benar ditegakkan.

Lebih lanjut, Dr. Wihalminus mengungkapkan bahwa dirinya telah melaporkan kejadian ini secara langsung kepada Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si.

“Kapolda menyampaikan bahwa dalam penegakan hukum, Polda Sulsel akan bersikap objektif. Siapa yang salah akan diproses sebagaimana mestinya, dan yang benar tetap dilindungi,” tuturnya.

Rektor berharap kasus yang menimpanya dapat menjadi perhatian serius, tidak hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga untuk menjaga marwah dunia akademik dari tindakan intimidatif dan kekerasan fisik. (*)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300