Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Kadis PU Makassar Klarifikasi Berita Hibah Barang Temuan BPK: Semua Proses Sesuai Aturan dan Terverifikasi

×

Kadis PU Makassar Klarifikasi Berita Hibah Barang Temuan BPK: Semua Proses Sesuai Aturan dan Terverifikasi

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar, Zuhaelsi Zubir.
Example 325x300

klikkiri.co – Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar, Zuhaelsi Zubir, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pelaksanaan hibah barang di instansinya tahun 2023 yang disebut tidak disertai proposal dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Zuhaelsi menegaskan bahwa seluruh proses pemberian hibah di lingkungan Pemerintah Kota Makassar, khususnya di Dinas PU, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menolak anggapan bahwa ada hibah yang disalurkan tanpa dokumen administrasi lengkap.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

“Tidak ada penyaluran hibah tanpa dokumen lengkap. Setiap proposal hibah wajib disertai RAB dan diverifikasi secara berjenjang oleh tim teknis sebelum penetapan penerima hibah,” tegas Zuhaelsi Zubir dalam keterangannya di Makassar, Rabu (12/11/2025).

Menurutnya, mekanisme hibah telah diatur dengan jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 43 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban Hibah dari APBD.

Ia memaparkan bahwa setiap penerima hibah wajib melalui tahapan administrasi dan teknis yang ketat. Proses itu dimulai dari pengajuan proposal kepada Wali Kota Makassar, kemudian diverifikasi oleh SKPD terkait, dilanjutkan dengan evaluasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum disetujui.

“Usulan hibah diverifikasi untuk memastikan bahwa bantuan benar-benar diberikan kepada pihak yang memenuhi syarat dan dapat mempertanggungjawabkan penggunaannya,” jelas Zuhaelsi.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Dinas PU berkomitmen menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan yang baik. Pihaknya juga mendukung langkah pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat serta lembaga pemeriksa negara sesuai ketentuan hukum.

“Dinas PU selalu berpegang pada asas akuntabilitas dan keterbukaan. Kami siap diaudit dan diawasi sepanjang sesuai prosedur hukum,” tambahnya.

Zuhaelsi juga menanggapi pernyataan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA Sulawesi Selatan yang sebelumnya meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki temuan BPK tersebut. Menurutnya, kritik dan pengawasan publik adalah bagian dari dinamika demokrasi, namun pemberitaan sebaiknya tetap berimbang dan berbasis data valid.

“Kami mengapresiasi peran LSM dan media dalam fungsi kontrol sosial. Tapi kami berharap agar setiap informasi yang disampaikan ke publik tetap berimbang dan berdasarkan fakta, supaya tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujar Zuhaelsi menutup keterangannya.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya permasalahan dalam pelaksanaan hibah barang di Dinas PU Kota Makassar tahun 2023. Nilai hibah yang disebut tak dilengkapi proposal dan RAB itu mencapai Rp14,8 miliar. Namun, pihak Dinas PU menegaskan bahwa semua proses administrasi hibah telah sesuai aturan dan melalui tahapan verifikasi yang ketat sebelum pelaksanaan. [*]

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300