Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Pengamat Hukum UNM Ini Nilai Langkah Polda Sulsel Bebaskan 37 Terduga “Sobis” Sesuai Prosedur

×

Pengamat Hukum UNM Ini Nilai Langkah Polda Sulsel Bebaskan 37 Terduga “Sobis” Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini
Muhtar SH MH.
Example 325x300

klikkiri.co – Keputusan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) untuk membebaskan 37 dari 40 terduga pelaku penipuan online atau “passobis” yang ditangkap di Kabupaten Sidrap mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk aktivis hukum mahasiswa. Langkah tersebut dinilai telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Pengamat hukum dari Universitas Negeri Makassar (UNM) Muhtar SH.MH memberikan komentar positif terkait penanganan kasus ini.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Ia menjelaskan bahwa tindakan Polda Sulsel telah berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Polisi, menurutnya, menjalankan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya. Proses penyelidikan mencari dua alat bukti sebagai syarat suatu tindakan dikategorikan tindak pidana. Keputusan memulangkan 37 terduga pelaku, berdasarkan keterangan pengamat hukum UNM, merupakan hasil dari proses penyelidikan tersebut.

Meskipun 37 terduga pelaku telah dipulangkan, Polda Sulsel tetap akan mendalami kasus ini. Jika ditemukan bukti baru yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam tindak pidana penipuan online, maka mereka dapat dipanggil kembali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak pengamat hukum UNM mengajak masyarakat untuk memberikan ruang kepada kepolisian untuk bekerja sesuai dengan wewenang, prosedur, dan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300