Pada Sabtu, 9 Juli 2022, Tim Klik Kiri melakukan peninjauan atas adanya info terkait tower yang berdiri diduga tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Tower tersebut, sesuai pantauan di lokasi, berdiri di samping masjid dan terdapat pemukiman masyarakat di sekitar tower itu.
Mempertanyakan Izinnya
Dikonfirmasi ke Kepala DPMPTSP Makassar, Andi Zulkifli. Ia membenarkan informasi ini, bahwa pihaknya telah menerima aduan terkait tower tersebut.
Mantan Camat Ujung Pandang itu menegaskan bahwa secara regulasi bangunan itu salah karena membangun tanpa IMB.
“Tidak boleh (ada bangunan tanpa IMB), regulasinya nanti terbit IMB-nya baru bisa membangun,” tuturnya. Senin, 11 Juli 2022.
Ia menjelaskan bahwa untuk menerbitkan IMB harus ada persetujuan dari warga sekitar, harus jelas bukti kepemilikan, serta ada persetujuan lingkungan dan kajian teknis lainnya.
Meski begitu, DPMPTSP sementara menghentikan proses izinnya lantaran adanya aduan yang masuk ke PTSP.
“Sudah masuk pengaduannya (komplain) makanya proses izinnya saya hentikan,” bebenya.
Keterangan DTRB
Tim Klik Kiri juga mempertanyakan hal di atas ke Dinas Tata Ruang dan Bangunann (DTRB) Kota Makassar.
DTRB mengaku telah menerima informasi itu, dan sementara mengambil langkah penanganan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Penertiban Ruang dan Bangunan Andi Akhmad Muhajir, bahwa pihaknya telah meminta pemerintah setempat untuk segera menghentikan aktivitas bangunan itu.
“Karena banyak warga yang komplain,” tuturnya. Senin, 11 Juli 2202.
Untuk langkah langkah kedepannya sendiri, DTRB akan melakukan upaya mediasi.
“Insya Allah, dalam waktu dekat akan diadakan pertemuan dengan pemerintah setempat serta warga di sekitar lokasi untuk dibantu memediasi antara pihak penyedia tower dengan warga sekitar lokasi,” kata Andi Akhmad Muhajir.
Aktivis Angkat Suara
Tanggapan Aktivis Kota Makassar, Kasmir menilai bahwa perlu sikap tegas dari Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
“Tak boleh dong dibiarkan ada pelanggaran-pelanggaran hukum terus dibiarkan saja begitu, mesti disikapi tegas dong, misalnya Satpol PP perlu turun membongkar. Tidak ada mediasi sebelum administrasi Negara diselesaikan. Jika melanggar ya tentu ada aturan mainnya,” tegasnya.