Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Dukung Dirga Saputra Pertanyakan Verifikasi Izin Bar Exodus dan Noyu Cafe, BMI: Perda Jangan Diinjak-injak

×

Dukung Dirga Saputra Pertanyakan Verifikasi Izin Bar Exodus dan Noyu Cafe, BMI: Perda Jangan Diinjak-injak

Sebarkan artikel ini
klikkiri.co
Zulkifli—Ketua Umum BMI.
Example 325x300

Brigade Muslim Indonesia (BMI) mendukung langkah Dirga Saputra mempertanyakan verifikasi penerbitan izin Bar Exodus dan Noyu Cafe.

Izin yang dimaksud adalah izin penjualan minuman beralkohol (Minol) dan izin operasionalnya.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

“Untuk masalah ini kami di BMI memiliki pandangan yang sama dengan Bung Dirga,” kata Zulkifli—Ketua BMI.

BMI mencurigai ada persekongkolan jahat yang dilakukan di tingkat birokrasi sehingga izin penjualan minol untuk diminum di tempat dan izin operasi bar serta diskotik tersebut dengan mudah dikeluarkan.

“Untuk masalah izin operasi bar dan diskotik yang verifikasi NIB-nya melalui Pemprov Sulsel kami minta Pak Gubernur Sulsel untuk mengevaluasi kinerja Kabid PTSP Provinsi tentang metode verifikasi NIB. Kami minta pihak Pemprov untuk melakukan verifikasi NIB tanpa harus menginjak-injak Perda tentang penjualan minol,” tegas pria yang akrab disapa Zul itu.

Ia meminta pihak Satpol PP Provinsi Sulsel membubarkan seluruh aktivitas BAR dan diskotik belum diverifikasi.

“Kami kasi contoh soal Exodus Bar dan Diskotik yang berdiri di daerah kawasan pendidikan di Jalan Perintis Kemerdekaan, kami minta Pak Gub menurunkan tim verifikasi untuk melihat sekolah dasar, rumah ibadah, asrama TNI, perguruan tinggi, pesantren dan rumah sakit yang berada di sekitar lokasi Bar tersebut,” tambah Zul.

Sementara mengenai izin minol pada cafe dan restoran yang menjadi ranah Pemerintah Kota Makassar, BMI juga mengingatkan bahwa jika mengacu kepada Perda penjualan minol untuk diminum di tempat maka restoran dan cafe tidak diperbolehkan menjual minol.

“Terkhusus soal cafe perlu kami ingatkan bahwa jika mengacu kepada Permenkraf Nomor 10 tahun 2014 tentang Standar Usaha Kafe, maka cafe itu hanya menjual minuman ringan berarti minuman non-alkohol,” tuturnya.

Zul sendiri mengaku telah berkomunikasi dengan Wali Kota Makassar. Iw sampaikan bahwa jika dalam Perwali, cafe diperbolehkan menjual minol berarti Perwali yang ditandatanganinya telah mencederai Perda Nomor 4 tahun 2014 tentang Minol.

“Tapi beliau secara tegas menyatakan Perwali yang beliau tanda tangani tidak mungkin mencederai Perda, oleh karena itu kami minta kepada bapak wali kota untuk segera mengevaluasi kembali kinerja dinas terkait mengenai penertiban izin minol ini karena jika mengacu kepada Perda Nom 4 Tahun 2014 maka yang diizinkan untuk menjual minol untuk diminum di tempat adalah, hotel, bar, diskotik, pub dan tempat karaoke (bukan karaoke keluarga) selain dari tempat yang disebut di atas tidak diizinkan,” jelas Zul. (Kmr/dr).

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300