Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

15 THM Akan Ditindak Gegara Berdekatan dengan Fasum

×

15 THM Akan Ditindak Gegara Berdekatan dengan Fasum

Sebarkan artikel ini
Example 325x300

Pemprov Sulsel bakal menindak tegas para pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM), yang lokasinya berdekatan dengan fasilitas umum, seperti rumah ibadah, sekolah dan sebagainya.

Tindakan itu dilakukan setelah pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 yang sebelumnya undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tak lagi digunakan.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Bidang Penyerahan Pelayanan Perizinan PTSP Sulsel, Muhammad Said Wahab menyampaikan, setelah ditetapkannya PP Nomor 5 2021 itu, Gubernur Sulsel bakal membuat Peraturan Gubernur (Pergub) yang saat ini masih dalam rancangan.

“Nah inilah gunanya Pergub, setelah Pergub ini keluar kalau dia (lokasi THM) dekat dengan fasilitas umum, katakanlah rumah ibadah, sekolah dan sebagainya, ada beberapa yah kita akan tindak,” katanya kepada Herald Sulsel saat ditemui usai RDP, di Gedung DPRD Sulsel, Rabu 25 Januari 2023.

Pihaknya pun telah mencatat sedikitnya ada 15 THM di Sulsel yang masuk dalam kategori dekat dengan fasilitas umum.

“Di Sulsel ini ada 15 titik, kami belum verifikasi, kenapa kami belum verifikasi karena kami menunggu teknis, karakteristik kami di Sulsel,” tutup Said.

Ditempat yang sama, Wakil Ketua Komisi B DPRD Sulsel, Syahrir menyampaikan, sebelum Pergub dikeluarkan, pihak pengusaha harus diundang untuk mengkaji aturan tersebut.

“Pihak Pemprov akan mengundang asosiasi untuk mengkaji lebih dalam membahas Pergub yang bakal dibuat nantinya,” urainya.

Legislator Partai Demokrat itu juga mengatakan, Pemprov Sulsel harus adil kepada para setiap pengusaha, termasuk THM. Sebab, hingga kini aturan itu masih tanda tanya.

Kasihan pengusaha, karena pengusaha apapun itu ketika tidak jelas aturannya, tidak ada payung hukum yang melindungi dia (pengusaha) kasihan dia,” tutup Syahrir.(IB)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300