Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

PTUN Resmi Kabulkan Gugatan Abdul Hayat Gani

×

PTUN Resmi Kabulkan Gugatan Abdul Hayat Gani

Sebarkan artikel ini
klikkiri.co
Abdul Hayat Gani.
Example 325x300

klikkiri.co – Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) secara resmi telah mengabulkan gugatan Abdul Hayat Gani, Senin 17 April 2023.

PTUN menyebutkan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Kemudian, Menyatakan batal keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 142/TPA Tahun 2022, Tanggal 30 November 2022 Tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Dr. Abdul Hayat Gani, M.Si.

Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani, Dr Yusuf Gunco, SH., MH membenarkan bahwa PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Eks Sekprov Sulsel.

“Gugatan Pak Abdul Hayat dikabulkan,” kata Yusuf.

Mantan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel Abdul Hayat akan menggugat Presiden Joko Widodo dan Gubernur Sulsel Andi Sudirman.

Gugatan itu terkait pemberhentian dirinya sebagai Sekprov Sulsel yang dianggap tak berdasar.

Abdul Hayat diberhentikan sebagai Sekprov melalui Surat Keputusan (SK) Presiden Nomor 142/TPA Tahun 2022 pada 30 November 2022.

Tak hanya Presiden dan Gubernur, Abdul Hayat juga akan menggugat Tim 5 yang dibentuk oleh Andi Sudirman untuk mengawasi kinerjanya.

Yusuf Gunco selaku kuasa hukum Abdul Hayat mengatakan, SK Presiden tersebut dikeluarkan pada 30 November 2022.

“Namun kenapa SK itu baru diberikan ke Abdul Hayat pada 13 Desember 2022 atau 14 hari setelah terbit,” ungkap Yugo sapaannya kepada media, Rabu, (14/12).

“Artinya ada rens waktu sekitar 14 hari kan, SK itu diserahkan langsung oleh Gubernur ke Abdul Hayat,” tambahnya.

Secara aturan kata Yugo, harusnya SK itu ia terima sejak dikeluarkan pada 30 November lalu. Sehingga hal itu dianggap melanggar prosedur.

“SK-nya kan keluar tanggal 30, kenapa tidak diberikan saat itu juga, sehingga Abdul Hayat tetap menjalankan tugasnya sebagai Sekretaris Provinsi hingga 13 Desember. Inilah kemudian yang kami anggap melanggar,” bebernya.

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300