Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Kosmetik Racikan Ini Diduga Beredar Ilegal di Sulsel, Alumni FH UMI Pertanyakan Kinerja BPOM

×

Kosmetik Racikan Ini Diduga Beredar Ilegal di Sulsel, Alumni FH UMI Pertanyakan Kinerja BPOM

Sebarkan artikel ini
klikkiri.co
Kosmetik ini beredar di Sulawesi Selatan. (Istimewa)
Example 325x300

klikkiri.co – Tergiur dengan bisnis kosmetik kecantikan yang bisa capai miliaran rupiah, perempuan asal Pinrang, Sulawesi Selatan nekat meracik kosmetik kecantikan diduga ilegal.

RI (34) dibekuk tim Polda Kaltim bersama Polda Sulawesi Selatan di tempat ia memproduksi kosmetik ilegal tersebut.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Belakangan RI mengaku awalnya dia belajar meracik kosmetik, seperti pemutih kulit dari unggahan di media sosial (medsos) yang viral. 

Perempuan asal Pinrang itu mengaku dia meracik atau membuat kosmetik untuk dirinya sendiri, dan tidak untuk disebarluaskan. 

“Di Sulawesi itu sudah viral racikannya bikin kosmetik. Banyak yang bikin, aku juga ikut bikin,” tutur RI di Balikpapan, seperti dilansir dari tribun kaltara, Selasa (23/5/2023) lalu. 

Marak penggunaan kosmetik kecantikan yang berasal industri rumah tangga mendapat sorotan dari salah satu praktisi hukum di makassar, Andi Jamal Kamaruddin Daeng Masiga alias Betel.

Menurut praktisi hukum ini perlunya perketat izin edar produk kosmetik kecantikan yang berasal dari industri rumah tangga. 

“Pemerintah, Pengawas obat dan makanan dalam hal ini Badan POM, serta aparat penegak hukum perlunya melakukan pengawasan ketat sebelum terjadi komplain terhadap kosmetik yang diproduksi oleh industri rumah tangga,” ujar Betel. 

Dia pun menyoroti Fanny Frans owner produk kecantikan FF yang sempat viral ‘Arisan Emak-emak Sultan Makassar’ capai Rp 5 miliar beberapa waktu lalu. 

Menurut Betel produk kosmetik Fanny Frans saat ini banyak digunakan di berbagai kota kabupaten di Sulawesi Selatan. Dia juga mempertanyakan izin edar produk kecantikan FF.

“Kosmetik kecantikan FF ini kan sudah lintas daerah, Dinas Perdagangan kota Makassar harus terbuka terkait izin edar kosmetik industri rumah tangga ini, Harus ada keterbukaan,” imbuh lawyer di Makassar ini. Minggu (28/5) 

Dia pun mempertanyakan kinerja Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Sulawesi Selatan. 

“Ini juga Badan POM Sulsel, Apakah tiap produk yang dikeluarkan kosmetik kecantikan Fanny Frans telah melalui proses uji laboratorium secara berkala,” tanya mantan aktivis Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Makassar. 

Hal senada dengan Betek. Agen produk kecantikan kenamaan di Indonesia berharap perlu nya pengetatan terhadap produk kecantikan yang diproduksi oleh industri rumah tangga. 

Menurutnya pemerintah telah membuat regulasi tentang produk industri. Disebutkan produk industri kecantikan melalui proses panjang sebelum diproduksi dan digunakan oleh masyarakat. Dia pun berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum konsisten dalam menegakkan aturan perundang-undangan. 

“Sebagai produk industri kecantikan yang memiliki izin edar resmi. Kami sangat mengharapkan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk meminta Badan POM di Sulawesi Selatan lebih memperketat regulasi dalam mengeluarkan izin edar misalnya, setelah melalui proses hasil uji lab,” harap agen kosmetik kenamaan ini yang enggan menyebutkan jati dirinya ke publik.

Hingga saat ini pihak manajemen kosmetik tersebut belum diperoleh konfirmasi atau keterangan resminya. (*)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300