Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

37 Terduga “Sobis” Dilepas, Fortanas Sulsel Soroti Komitmen Penegakan Hukum

×

37 Terduga “Sobis” Dilepas, Fortanas Sulsel Soroti Komitmen Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini
Dr Ir Natsar Desi M Si IPM.
Example 325x300

klikkiri.co – Keputusan Polda Sulawesi Selatan yang membebaskan 37 terduga pelaku penipuan online alias Passobis menuai kritik tajam. Salah satu sorotan datang dari Ketua Forum Ketahanan Nasional (FORTANAS) Sulsel, Dr. Ir. Aloq Natsar Desi.

Dr. Aloq, sapaan akrabnya, mempertanyakan kebijakan aparat penegak hukum yang dinilainya tidak konsisten. Ia menyoroti perbedaan perlakuan antara pelaku penipuan online dan pelaku judi online (judol).

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

“Pemain dan bandar judol bisa ditangkap tanpa aduan masyarakat karena melanggar UU ITE. Tapi kenapa 37 terduga pelaku Passobis dibebaskan hanya karena alasan tidak adanya laporan korban?” ujar Dr. Aloq, Senin (28/4/2025), saat ditemui di salah satu warkop di kawasan Boulevard, Makassar.

Menurut mantan Ketua Umum HMI Cabang Makassar ini, penipuan online adalah bentuk kejahatan siber yang dapat dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 UU ITE Tahun 2024, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, bahkan Pasal 55 KUHP tentang turut serta.

“Ini delik murni, bukan delik aduan. Tidak perlu ada laporan korban untuk memproses hukum pelaku. Mereka ini sindikat, bukan pelaku tunggal,” tegasnya.

Dr. Aloq menilai pembiaran terhadap kasus ini bisa memicu keresahan publik. Ia pun mengingatkan, jika aparat terus diam, maka bukan tidak mungkin mahasiswa dan pemuda akan turun ke jalan menyuarakan ketidakadilan.

“Kalau tidak segera ditangani, eskalasinya bisa meningkat. Masyarakat akan turun aksi,” ujarnya.

Ia juga mendesak Kapolri untuk turun tangan langsung dan mengevaluasi kinerja Kapolda Sulsel.

“Jika terbukti keliru, Kapolda Sulsel patut dicopot. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih,” pungkas mantan pengurus PB HMI tersebut.

Sebelumnya, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memeriksa 40 orang yang diduga terlibat dalam kasus penipuan online atau passobis, yang sebelumnya diamankan oleh Kodam XIV/Hasanuddin di Kabupaten Sidrap. Setelah menjalani pemeriksaan awal, sebanyak 37 orang di antaranya dipulangkan karena belum terdapat laporan resmi dari korban.

Sebanyak 40 orang terduga pelaku berhasil diungkap jajaran Komando Daerah Militer (Kodam) XIV/Hasanuddin. Selain melakukan penipuan, mereka mencatut nama TNI.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Suhardi, menjelaskan bahwa 37 orang tersebut dipulangkan pada Sabtu malam (26/4), setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan digital forensik awal.

“Untuk 37 orang lainnya, mengingat hampir 24 jam telah berlalu sejak penyerahan, maka pada pukul 23.50 Wita malam ini mereka kami kembalikan kepada keluarganya, sambil tetap melanjutkan upaya digital forensik,” ujar Didik saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Sabtu malam (27/4/2025).

Didik menegaskan bahwa meski telah dipulangkan, para terduga tetap berpotensi dipanggil kembali untuk keperluan penyelidikan lanjutan. Saat ini, polisi masih mendalami barang bukti berupa ratusan unit ponsel yang telah diamankan.

“Dari total 144 handphone yang diamankan, sejauh ini kami berhasil mengekstrak data dari 20 perangkat. Proses ini memakan waktu karena jumlah perangkat yang sangat banyak,” jelasnya.

Berdasarkan analisis awal terhadap 20 perangkat tersebut, polisi mengidentifikasi 41 korban penipuan dengan berbagai modus, seperti jual beli handphone serta investasi domestik dan luar negeri. Namun hingga saat ini, baru tiga korban yang membuat laporan resmi.

“Ketiga korban tersebut meliputi satu warga Jawa Timur dengan kerugian Rp8 juta, satu korban di Pontianak yang mengalami kerugian Rp3 juta, dan satu korban di Semarang yang kini berada di Singapura dengan kerugian Rp30 juta,” tambah Didik.

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi menyatakan bahwa pihaknya menerima 40 terduga pelaku dari Kodam XIV/Hasanuddin. Namun hingga saat ini, Kodam belum menyerahkan laporan korban maupun alat bukti pendukung.

“Mengingat batas waktu penangkapan tanpa status tersangka di kepolisian adalah 24 jam, maka terhadap 37 orang terduga pelaku kami kembalikan ke keluarganya,” pungkas Dedi.

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300