Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Bebaskan Para Terduga “Sobis”, Aktivis HMI Nilai Langkah Polda Sulsel Sudah Tepat Itu!

×

Bebaskan Para Terduga “Sobis”, Aktivis HMI Nilai Langkah Polda Sulsel Sudah Tepat Itu!

Sebarkan artikel ini
Sebanyak 40 orang terduga pelaku berhasil diungkap jajaran Komando Daerah Militer (Kodam) XIV/Hasanuddin. Selain melakukan penipuan, mereka mencatut nama TNI.
Example 325x300

klikkiri.co — Penanganan kasus dugaan penipuan online (passobis) oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) terus menjadi perhatian publik. Ditengah sorotan keras sejumlah pihak, suara berbeda datang dari kalangan aktivis yang menilai langkah Polda Sulsel memulangkan 37 dari 40 terduga pelaku sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

M. Nur Afdhal Alfadhillah W. Duni, SH, mantan Ketua HMI Komisariat Hukum Universitas Bosowa (Unibos), menyatakan bahwa keputusan Polda Sulsel patut diapresiasi karena berpegang pada prinsip-prinsip hukum acara pidana.

“Pemulangan 37 terduga adalah langkah tepat dan sah secara hukum. Sejauh ini, belum ada laporan korban dari wilayah hukum Polda Sulsel. Yang ada, laporan korban berasal dari luar Provinsi Sulawesi Selatan,” jelas Afdhal di Makassar, Senin (28/4/2025).

Polda Sulsel sendiri menegaskan bahwa langkah ini diambil setelah melakukan evaluasi menyeluruh. Sesuai dengan ketentuan Pasal 25 Ayat (1) KUHAP, penahanan tanpa laporan resmi hanya dapat dilakukan selama 1×24 jam. Tanpa bukti kuat yang mengaitkan para terduga dengan korban di wilayah hukum Sulsel, pemulangan menjadi keharusan hukum.

Meski demikian, Polda Sulsel tetap melanjutkan pendalaman terhadap tiga laporan yang berasal dari luar provinsi. Pemeriksaan intensif terhadap para terduga yang tersisa akan terus dilakukan untuk memastikan adanya keterlibatan dalam jaringan penipuan online lintas daerah.

“Ini membuktikan bahwa Polda Sulsel tidak diam, tapi justru berhati-hati agar penegakan hukum tidak melanggar hak asasi manusia dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tutup Afdhal. (*)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300