Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Dituntut 12 Tahun Tapi Hakim Cuma Putuskan 1 Tahun Lebih, Ibu Brigadir J: Kami Memaafkan Richard Eliezer

×

Dituntut 12 Tahun Tapi Hakim Cuma Putuskan 1 Tahun Lebih, Ibu Brigadir J: Kami Memaafkan Richard Eliezer

Sebarkan artikel ini
klikkiri.co
Ibu korban kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak, bersama pengacaranya. Hari ini mereka turut hadir dalam sidang pembacaan putusan Bharada E.
Example 325x300

Ibu korban kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak memaafkan kesalahan Richard Eliezer atau Bharada E.

Rosti terlihat hadir dalam sidang pembacaan putusan untuk terdakwa Richard Eliezer hari ini, Rabu (15/2/2023).

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Rosti telah memaafkan terdakwa Richard, “Kami tetap memaafkan Richard,” ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Padahal sebelumnya, Bharada E dijerat 12 tahun penjara oleh jaksa terkait pembunuhan berencana Briptu Yosua.

JPU menyatakan tidak ada pembenaran atau dalih yang bisa menghindarkan Richard dari jerat hukuman pidana. Jaksa menyatakan Richard melanggar Pasal 340 dan Pasal 55 ayat (1) 1 KUHP.

Namun Hakim Pengadilan Negeri Jakarta mengumumkan memvonis Richard Eliezer atau Bharada E hanya 1 tahun 6 bulan penjara.

Richard Eliezer menjalani sidang pembacaan vonis hari ini yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua sidang yakni Hakim Wahyu Iman Santoso yang mulai berlangsung dari pukul 09.30 WIB tadi.

Hakim membacakan putusan kepada Richard Eliezer dengan hukuman 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat, Rabu, 15 Februari 2023.

“Menghukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumia dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan,” kata Hakim Wahyu.

Hakim Wahyu menyatakan perbuatan Richard terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana serta menghabisi nyawa Yosua secara terencana.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Ricky bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP sesuai dengan dakwaan primer dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300